Perjanjian jual beli merupakan persetujuan atau kesepakatan yang dilakukan oleh penjual dan pembeli secara tertulis atau lisan mengenai syarat-syarat jual beli yang harus ditaati oleh kedua belah pihak. Perjanjian jual beli dapat dilakukan secara lisan atau tidak dibuat khusus bila :
Penjual telah menetapkan syarat-syarat pembelian
Pembeli mengajukan penawaran dengan mengajukan syarat yang termuat dalam surat pesanan
Penjual dan pembeli telah mengetahui secara pasti kebiasaan-kebiasaan penjualan barang tsb.
Pembayaran dilakukan secara tunai dan barang-barang telah diperiksa oleh kedua belah pihak, masing-masing pihak juga telah menerima dan menyetujui transaksi tsb.
Perjanjian jual beli dilakukan secara tertulis atau dibuat khusus bila :
Penjualan dilakukan secara kredit yang memerlukan syarat khusus
Penjualan dilakukan secara beli sewa
Penjualan dilakukan secara bertahap (kontrak jangka panjang), pengiriman barang beberapa kali
Penjualan secara indent (menunggu stok barang tersedia)
Adanya kesepakatan mengenai kondisi garansi terhadap barang yang diperjual belikan
Barang yang diperjual belikan memiliki karakteristik khusus.
Hal-hal yang harus termuat dalam surat perjanjian jual beli antara lain :
Subyek perjanjian yaitu penjual dan pembeli dengan identitas lengkap
Obyek perjanjian jual beli yang dijelaskan dengan rinci spesifikasi dan harganya
Peraturan jual beli misalnya cara pengiriman, cara pembayaran, waktu pengiriman, garansi, hak dan kewajiban kedua belah pihak, dsb.