Kaligrafi Nama AllahLogo Situs Keluarga ilma95
Home
 ~  Home
 | 
Pedoman Shalat
Pedoman Shalat
 | 
Ilmu Tajwid
Ilmu Tajwid
 | 
Pojok Anak
Pojok Anak
 | 
Kumpulan Artikel
Artikel
 | 
Lagu Rancak Ranah Minang
Lagu Rancak
Ranah Minang
 | 
Cerdas Cermat Islami
Cerdas Cermat Islami
 | 
e-dukasi.net
Edukasi
 ~ 


 
 

Cara Penyusunan APBN

Untuk menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tentu tidak mudah karena banyak faktor yang setiap saat dapat berubah atau paling tidak perubahan yang terjadi masih dalam kurun waktu satu tahun.

Penyusunan APBN tidak lepas dari sasaran kebijakan keuangan pemerintah yang harus menunjang pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, kestabilan moneter, perluasan kesempatan kerja, pelayanan umum dan lain-lainnya yang menyangkut peningkatan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian kebijakan anggaran diartikan sebagai kebijakan pemerintah untuk mengatur APBN agar sesuai dengan arah dan laju pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dalam Program Pembangunan Nasional.

Penyusunan APBN mulai tahun 2005 telah menerapkan format baru, yaitu format anggaran terpadu berdasar undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Format baru tersebut merupakan sistem penganggaran terpadu yang melebur anggaran rutin dan pembangunan dalam satu format anggaran dengan tujuan mengurangi tumpang tindih alokasi pengeluaran. Selanjutnya Anda perhatikan animasi proses penyusunan APBN berikut :



Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diubah menjadi Pasal 23 Ayat (1), (2) dan (3) Amandemen UUD 1945 yang berbunyi “(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; (2) Rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah;
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”. APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, berarti penyusunannya harus dengan persetujuan DPR, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23.






 
 

  [ SD |  SMP |  SMA |  SMK ]


UMUM |  LAIN-LAIN ]