Kaligrafi Nama AllahLogo Situs Keluarga ilma95
Home
 ~  Home
 | 
Pedoman Shalat
Pedoman Shalat
 | 
Ilmu Tajwid
Ilmu Tajwid
 | 
Pojok Anak
Pojok Anak
 | 
Kumpulan Artikel
Artikel
 | 
Lagu Rancak Ranah Minang
Lagu Rancak
Ranah Minang
 | 
Cerdas Cermat Islami
Cerdas Cermat Islami
 | 
e-dukasi.net
Edukasi
 ~ 


 
 

Tugas Pokok Bank, Produk Bank & LKBB

Adapun tugas pokok bank terbagi atas :


  1. Tugas Pokok Bank Sentral

    • menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
    • mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
    • mengatur dan mengawasi kerja bank-bank


  2. Tugas Bank Umum

    • menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, tabungan.
    • memberi kredit
    • menerbitkan surat pengakuan utang
    • membeli, menjual, atau meminjam atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah
    • melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.


  3. Tugas Bank Perkreditan Rakyat

    • menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
    • memberikan kredit
    • menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
    • menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.


Produk Bank

Beberapa produk dari perbankan antara lain adalah sebagai berikut :

- Tabungan

- Deposito

- Simpanan giro

- Kartu kredit

- ATM

Lembaga Keuangan Bukan Bank

Apa yang dimaksud dengan Lembaga keuangan bukan bank (LKBB)?

Selain bank, ada lembaga keuangan bukan bank yang bergerak di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat.

Lembaga keuangan bukan bank meliputi:

  1. Lembaga pembiayaan pembangunan, lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga, yaitu lembaga yang menghimpun dana dari dalam dan luar negeri. Misalnya PT. UPINDO (PT. Usaha Pembiayaan Pembangunan Indonesia, PT. Danareksa

  2. Asuransi adalah suatu jasa keuangan yang melakukan penghimpunan dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi. Contoh jenis usaha asuransi: asuransi kerugian, asuransi jiwa

  3. Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

  4. Pegadaian adalah lembaga keuangan bukan bank yang diberi izin untuk memberikan pinjaman kepada perorangan, di mana besarnya injaman ditentukan berdasarkan nilai barang jaminan yang diserahkan.






 
 

  [ SD |  SMP |  SMA |  SMK ]


UMUM |  LAIN-LAIN ]