Usulan ketiga tokoh tersebut dibahas oleh Panitia kecil/Panitia 9 yang dibentuk oleh BPUPKI. Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Kecil/Panitia 9 ini berhasil merumuskan naskah Piagam Jakarta yang terdiri dari 4 alinea yang pada alinea keempatnya terdapat rumusan dasar Negara seperti tampak pada petikan alinea 4 di bawah ini.
Isi alinea 4 Piagam Jakarta (tertulis rumusan teks Pancasila sila 1-5) Sumber : bisnislutfie.blogspot.com
Setelah BPUPKI menyelesaikan tugasnya kemudian dibubarkan dan dibentuk lagi oleh pemerintah Jepang yaitu Dokuritsu Zunbi Iinkai atau PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Tugas pokoknya adalah untuk mempersiapkan kemerdekaan. Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI menetapkan dan mengesahkan 4 keputusan yang salah satunya adalah menetapkan dasar negara Indonesia yaitu Pancasila yang rumusannya terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat sebagai berikut :
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia