Kaligrafi Nama AllahLogo Situs Keluarga ilma95
Home
 ~  Home
 | 
Pedoman Shalat
Pedoman Shalat
 | 
Ilmu Tajwid
Ilmu Tajwid
 | 
Pojok Anak
Pojok Anak
 | 
Kumpulan Artikel
Artikel
 | 
Lagu Rancak Ranah Minang
Lagu Rancak
Ranah Minang
 | 
Cerdas Cermat Islami
Cerdas Cermat Islami
 | 
Edukasi
Edukasi
 ~ 
 




Kalau pun ada dalil tentang shalat yang diniatkan untuk hadiah kepada seseorang yang telah wafat, maka shalat itu adalah shalat jenazah. Sedangkan shalat khusus tertentu yang judulnya untuk dihadiahkan kepada orang yang sudah wafat, kami belum menemukan dasar masyru'iyahnya dari sumber-sumber yang valid.

Hal ini berbeda dengan berhaji dengan niat untuk dihadiahkan kepada seseorang, baik masih hidup atau sudah wafat, yang memang ada dasar masyru'iyahnya. Istilahnya adalah haji badal.

Dari Ibnu Abbas ra. bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW dan bertanya, "Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya melakukah haji untuknya?" Rasul menjawab, "Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya? Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar." (HR Bukhari)

Dengan adanya dasar masyru'iyahnya, maka boleh buat kita untuk melakukannya. Semua teknisnya sama persis dengan haji untuk diri sendiri, kecuali niatnya saja yang dikhususkan untuk orang yang dibadalkan.

Namun untuk ibadah shalat, kami belum pernah mendengar adanya badal, baik untuk orang yang masih hidup atau pun untuk mereke yang sudah wafat. Baik hubungannya antara orang tua dan anak, atau pun tidak ada hubungannya.

Doa, Ilmu, Amal Jariah dan Bacaan Quran

Namun bila anda berniat ingin membahagiakan orang tua yang sudah di alam barzakh, anda masih bisa melakukan banyak hal. Dan tentunya pahalanya akan bisa disampaikan kepada almarhum.

Misalnya, anda berdoa memohon kepada Allah SWT agar almarhum di alam kuburnya diberikan kelapangan, cahaya, kenikmatan dan kebahagiaan. Doa yang anda panjatkan ini insya Allah akan dikabulkan, asalkan memenuhi semua syarat dan aturan dalam berdoa. Esensinya bisa dalam bentuk memintakan ampunan kepada Allah SWT, sebagaimana diterangkan dalam hadits berikut ini:

Bagaimana pendapatmu kalau saya memohonkan ampun untuk ahli kubur? Rasul SAW menjawab, "Ucapkan: (salam sejahtera semoga dilimpahkan kepada ahli kubur baik mu'min maupun muslim dan semoga Allah memberikan rahmat kepada generasi pendahulu dan generasi mendatang dan sesungguhnya -insya Allah- kami pasti menyusul)." (HR Muslim)

Selain itu anda boleh juga memberi sedekah, infaq atau mengikhlaskan harta kekayaan tertentu di jalan Allah, untuk diniatkan agar pahalanya disampaikan kepada almarhum di alam barzakh. Teknik ini pun jelas dasar masyru'iyahnya dan insya Allah akan disampaikan.

Dari Abdullah bin Abbas ra. bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada di tempat, lalu ia datang kepada Nabi SAW untuk bertanya, "Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya?" Rasul SAW menjawab, "Ya." Saad berkata, "Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya." (HR Bukhari).

Anda juga bisa memanfaatkan ilmu yang barangkali pernah diajarkan oleh almarhum sejak masih hidup, dalam bentuk apa saja yang penting bermanfaat. Ketika ilmu yang pernah almarhum ajarkan itu menjadi bermanfaat, maka beliau di alam barzakh tetap akan menerima aliran pahala kebajikan dari Allah.

Semua hal di atas telah dilandasi dengan sunnah Rasulullah SAW yang telah bersabda:

Apabila seorang manusia meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal: Sedekah jariyah, anak yang shalih yang mendo'akannya atau ilmu yang bermanfaat sesudahnya. (HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Nasa'i dan Ahmad).

Membaca Al-Quran untuk Orang Meninggal

Adapun membaca Al-Quran dengan niat agar pahalanya disampaikan kepada orang yang sudah wafat, memang menjadi perbedaan di kalangan para ulama. Bukan karena tidak ada dalilnya, namun karena dalil itu multi tafsir, bisa ditafsirkan dengan beragam versi. Di antaranya:

Dari Ma'qil bin Yasar ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bacakanlah surat Yaasiin atas orang yang meninggal di antara kalian." (HR Abu Daud, An-Nasaa'i dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)

Jantungnya Al-Quran adalah surat Yaasiin. Tidak seorang yang mencintai Allah dan negeri akhirat membacanya kecuali dosa-dosanya diampuni. Bacakanlah (Yaasiin) atas orang-orang mati di antara kalian." (ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

Hadits ini dicacat oleh Ad-Daruquthuny dan Ibnul Qathan, namun Ibnu Hibban dan Al-Hakim menshahihkannya.

Dari Abi Ad-Darda' dan Abi Dzar ra. berkata, "Tidaklah seseorang mati lalu dibacakan atasnya surat Yaasiin, kecuali Allah ringankan siksa untuknya." (HR Ad-Dailami dengan sanad yang dhaif sekali)

Adalah Ibnu Umar ra. gemar membacakan bagian awal dan akhir surat Al-Baqarah di atas kubur sesudah mayat dikuburkan. (HR. Al-Baihaqi dengan sanad yang hasan).

Mereka yang menolak terkirimnya pahala bacaan untuk orang meninggal berargumen bahwa semua hadits tentang perintah Rasulullah SAW untuk membacakan Al-Quran atas orang meninggal itu harus dipahami bukan kepada orang meninggal, melainkan kepada orang yang hampir meninggal. Jadi menjelang kematiannya, bukan pasca kematiannya atau setelah dikuburkannya.

Namun argumentasi mereka dibantah oleh As-Syaukani, penyusun kitab Nailul Authar. Beliau mengatakan bahwa lafadz yang ada di dalam hadits itu jelas-jelas menyebutkan kepada orang yang meninggal. Kalau ditafsirkan kepada orang yang belum mati, mereka harus datang dengan qarinah. (Lihat Nailur Authar jilid 4 halaman 52)

Sedangkan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menuliskan dalam kitab Riyadhush-Shalihin dalam judul: Doa untuk mayyit setelah dikuburkan dan berdiri di kuburnya sesaat untuk mendoakannya dan memintakan ampunan untuknya serta membacakan Al-Quran, menyebutkan bahwa Al-Imam As-syafi'i rahimahullah berkata, "Sangat disukai untuk dibacakan atasnya Al-Quran. Kalau sampai bisa khatam, tentu sangat baik."

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny halaman 758 menuliskan bahwa disunnahkan untuk membaca Al-Quran di kubur dan dihibahkan pahalanya.

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad pernah mengatakan bahwa hal itu bid'ah, namun kemudian beliau mengoreksi kembali pernyataannya.

Imam Abu Hanifah dan Imam Malik rahimahumallah berpendapat bahwa membacakan Al-Quran buat orang yang sudah wafat itu tidak ada dalam sunnah. Namun Al-Qarafi dari ulama kalangan mazhab Al-Malikiyah mengatakan yang berbeda dengan imam mazhabnya.

Jadi intinya, masalah ini memang khilaf di kalangan ulama. Sebagian mengakui sampainya pahala bacaan Al-Quran untuk orang yang telah meninggal, sedangkan sebagian lainnya tidak menerima hal itu. Dan perbedaan pendapat ini adalah hal yang amat wajar. Tidak perlu dijadikan bahan permusuhan, apalagi untuk saling menjelekkan satu dengan lainnya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Milis Sabili
Dikirim oleh: Ummu Ja'far
Jum'at, 17 Nopember 2006


Cetak Artikel
  Cetak Artikel